Kepastian Hukum: Sumbangan Pemikiran Thomas Hobbes Bagi Stabilitas Soft State Gunnar Myrdal

Laba Sinuor, Yosephus (2013) Kepastian Hukum: Sumbangan Pemikiran Thomas Hobbes Bagi Stabilitas Soft State Gunnar Myrdal. Doctoral thesis, Driyarkara School of Philosophy.

[img] Text (Titlepage, abstract, contents, bibliography)
dLABA.pdf - Accepted Version

Download (3MB)

Abstract

Disertasi ini mengangkat kenyataan bahwa dewasa ini ada sekian banyak negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara yang kacau, kurang aman dan kurang teratur. Data Failed State Index 2012 menunjukkan bahwa negara-negara Asia Selatan dan Asia Tenggara seperti Afghanistan, Myanmar, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Vietnam dan Malaysia belum sepenuhnya berhasil mentransformasi diri menjadi negara-negara yang stabil. Konflik-konflik internal, baik horizontal maupun vertikal masih sering terjadi. Keadaan seperti itu pernah dirumuskan oleh Gunnar Myrdal empat puluh lima tahun silam sebagai soft state. Permasalahan pokok yang dihadapi negara-negara tersebut adalah bagaimana mentransformasi diri menjadi tertib, beradab, tangguh, aman, dan mampu menyediakan apa yang wajib disediakan untuk seluruh warganya. Empat setengah abad silam, Thomas Hobbes berhadapan dengan persoalan serupa. Sebagai tanggapan, Hobbes mengkonsepsikan Leviathan di dalamnya ia memberikan sejumlah petunjuk -negara dengan pemerintahan yang sah, undang-undang yang bermutu dan adil serta daya mengancam sebagai dasar kekuasaan- untuk negara yang kokoh dan stabil. Hobbes berhasil menemukan bahwa peraturan hukum yang baik dan yang dijalankan dengan sanksi yang ketat merupakan prasyarat mutlak untuk terciptanya sebuah tatanan. Penemuan seperti itu rentan untuk dikritik karena sanksi yang tegas sebagai cara menertibkan masyarakat didasarkan Hobbes hanya atas kemutlakan kuasa dan wewenang penguasa. Disertasi ini dimaksudkan untuk meneliti apakah konsepsi Hobbes dapat membantu mengatasi persoalan-persoalan -lemahnya kepemimpinan, konsolidasi nasional dan pengawasan serta absennya penegakan hukum- soft state Myrdal. Dalam konteks itu hipotesis penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Meskipun teori Hobbes perihal kedaulatan negara terdapat kekurangan, namun paham Hobbes tentang negara hukum sebagaimana terdapat dalam Leviathan merupakan sumbangan penting untuk mengatasi gejala 'negara-negara lembek'. Pembuktian hipotesis dilakukan dengan mengikuti tahap-tahap berikut. Pertama, akan diangkat dan dianalisa unsur-unsur yang menurut Myrdal telah menghambat sebuah negara menjadi stabil. Kedua, akan diangkat dan dianalisa petunjuk-petunjuk Hobbes untuk sebuah negara yang kokoh dalam Leviathan. Ketiga, hipotesis penelitian akan diuji secara spekulatif dengan menerapkan konsepsi Hobbes pada negara lembek Myrdal. Keempat, mengajukan unsur rasionalitas dan tanggungjawab masyarakat yang ketika diakomodasi bersama kepastian hukum Hobbes dapat menjadi solusi yang memadai untuk negara-negara lembek. Kata-kata Kunci ; Soft state, circular causes, cumulative effects, Leviathan, artificial man, deus mortalis, kepastian hukum, pertimbangan rasional, kesadaran moral, tanggungjawab masyarakat.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
A General Works > B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)

K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Pascasarjana Filsafat
Depositing User: ThM .-
Date Deposited: 04 Apr 2022 00:04
Last Modified: 04 Apr 2022 00:04
URI: http://repo.driyarkara.ac.id/id/eprint/660

Actions (login required)

View Item View Item