Pemikiran Jürgen Habermas tentang Dasar-Dasar Kepatuhan Masyarakat Modern terhadap Hukum.

Danardono, Patricius (1999) Pemikiran Jürgen Habermas tentang Dasar-Dasar Kepatuhan Masyarakat Modern terhadap Hukum. Masters thesis, Driyarkara School of Philosophy.

[img] Text (Titlepage, contents, abstract, bibliography)
dono.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Tujuan penulisan tesis ini adalah mengetahui bagaimana pembentukan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara demokratis, sehingga masyarakat modern yang memiliki kemajemukan budaya, nilai dan pandangon hidup bersedia mematuhinya. Untuk itu akan dipaparkan dan dianalisa pemikiran Habermas yang tertulis dalam buku Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Polity Press, 1996). Habermas menganggap, bahwa masyarakat modern baru mau mematuhi hukum bila mereka sendiri yang membentuk hukum tersebut melalui diskursus terbuka di ruang publik (kafe, media massa, dll). Diskursus ini akan menyodorkon setiap subyek hukum tentang sejauh mana kebebasan mereka dan integrasi sosial dapat terjamin bila hukum tersebut berlaku. Inilah yang menjadi dasar kepatuhan hukum. Suatu kepatuhan rasional, bukan karena takut sanksi. Dengan demikian peron negara dabam membuat hukum (eksekutif legislatif) dan membuat keputusan pengadilan (yudikatif) hanya bersifat efektif. Sebab negara harus tetap memperhatikan diskursus yang berbangsung di ruang publik tersebut. Jadi Habermas berhasil menyatukan pembuatan hukum, penegakan hukum dan prinsip negara demokrasi dalam teori tindak komunikasi. Akhirnya perlu disampaikan dua catatan kritis: pertama, filsafat hukum Habermas telah mengakhiri ketidak-demokratisan paradigma teori hukum kodrat dan positivisme hukum yang mengabaikan peran warganegara dalam pembuatan dan penegakan hukum; kedua, walau demikian muncul persaalan tentang mungkinkah diskursus tentang hukum di ruang publik dapat membela perempuan bila selama ini mereka diprogram mebakukan tugas-tugas reproduktif di ruang privat yang membuat mereka tergantung secara ekonomis, politis dan psikologis kepada pria? Kata Kunci: Tindak Strategis, Tindak Komunikatif, dunia Kehidupan, Sistem, Kolonisasi dunia Kehidupon oleb Sistem, Prinsip Universalisasi, Prinsip diskursus, Ruang Publik, Ruang Privat, Civil Society, Otonomi Privat, Otonomi Publik, Hak-Hak Azasi Manusia, Kedaulatan Rakyat, Teori Hukum Kodrat Klasik, Teori Hukum Kodrat Modern, Teori Positivisme Hukum, Hermeneutika Hukum, Realisme Hukum, Moralitas, Hukum Positif, Juridifikasi, Paradigma Hukum Liberal, Paradigma Hukum Negara Kesejahteraan, Paradigma Hukum Proseduralis, Kesetaraan Gender.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
A General Works > B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)

K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Pascasarjana Filsafat
Depositing User: ThM .-
Date Deposited: 28 Mar 2022 04:13
Last Modified: 28 Mar 2022 04:13
URI: http://repo.driyarkara.ac.id/id/eprint/628

Actions (login required)

View Item View Item