Tumpuan Keadilan

Tarigan, Andi (2017) Tumpuan Keadilan. Masters thesis, Driyarkara School of Philosophy.

[img] Text (Titlepage, Contents, Abstract, Bibliography)
ANDI.pdf - Accepted Version

Download (4MB)

Abstract

Setiap individu yang ikut serta, baik secara implisit maupun eksplisit, dalam satu kesepakatan pasti ingin diperlakukan secara adil. Jika yang disepakati adalah sistem masyarakat demokratis, yang menjunjung tinggi kebebasan dan partisipasi warganya, bagaimana keadilan dapat dimaknai? Jawaban atas pertanyaan itu dituliskan John Rawls (1921-2002) dalam bukunya A Theory of Justice (1971 & 1999). Rawls menuliskan bahwa tujuan utamanya adalah memaknai keadilan yang menjauhi corak utilitarian di satu sisi, dan corak libertarian di sisi lain. Dengan menggunakan gagasan kontrak sosial (social contract) sebagaimana digunakan Locke, Rousseau, dan Kant, Rawls mongajukan kondisi imajiner-hipotetis yang disebutnya posisi asali (original position) sebagai situasi yang bebas dan tanpa keberpihakan, di mana setiap pihak melepaskan segala kecenderungan dirinya (biologis, psikologis, sosiologis, antropologis, politis, dan skonomis) untuk kemudian memilih prinsip-prinsip dasar dalam membentuk kesepakatan yang adil. Dalam posisi asali itulah pihak-pihak yang hendak membangun kesepakatan dapat secara otonom dan rasional memilih dua prinsip utama: "prinsip kebebasan dasar yang sama" (equal basic liberties) dan "prinsip kesetaraan sosial dan ekonomi" (social and economy equality), yang di dalamnya termasuk prinsip perbedaan (difference principle) dan prinsip kesetaraan kesempatan (fair equality of opportunity). Merujuk pada dua prinsip inilah kemudian Rawls menyebut teori keadilannya sebagai "Justice as fairness". Pemaknaan keadilan yang digagas Rawls dalam kesepakatan hipotetis, (hypothetical agreement) karenanya tidak merujuk pada soal definisi, melainkan pada prinsip-prinsip etis untuk menguji bagaimana masyarakat seharusnya dijalankan. Di dalam teori keadilan Rawls inilah tampak jelas kerangka berpikir transendental yang dapat digunakan untuk menjawab "Kehidupan bersama seperti apa yang kita ingini?" Merujuk pada pertanyaan itulah penelitian ini ingin membuktikan bahwa masyarakat sebagai komunitas politik, yang terdiri atas sejumlah orang dengan segala ragam perbedaan dan latar belakangnya, dapat dikelola dan diselenggarakan dengan cara terbaik jika, dan hanya jika, setiap orang yang menjadi bagiannya memiliki Kemampuan epistemik untuk melepaskan diri dari segala kecenderungan, keinginan, kepentingin, dan kehendaknya, untuk kemudian secara bersama-sama menyepakati prinsip-prinsip keadilan yang bebas dari konsepsi moralitas tertentu. Kata-kata Kunci: John Rawls, kontrak sosial (social contract), posisi asali (original position), selubung ketidaktahuan (veil of ignorance), keadilan (justice), prinsip-prinsip keadilan (the principles of justice), kebebasan (freedom), kesetaraan (equality), subjek (subject).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
A General Works > B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Pascasarjana Filsafat
Depositing User: ThM .-
Date Deposited: 10 Mar 2022 05:11
Last Modified: 10 Mar 2022 05:11
URI: http://repo.driyarkara.ac.id/id/eprint/527

Actions (login required)

View Item View Item