Mbeo, Narwastuyati P. (2025) Pemerintahan Sekuler Di Era Pasca Sekularisme: Akankah Bertahan? Gita Sang Surya, 20 (3). pp. 2-22. ISSN 1978-3868
![]() |
Text (Titlepage, contents, article)
GSS-203-NAYA.pdf - Published Version Download (610kB) |
Abstract
Hampir semua negara di seluruh dunia saat ini mempraktekkan tata pemerintahan sekuler, yaitu Republik. Ada 157 negara yang terdata hingga tahun 2017, yang menggunakan kata Republik dalam nama resminya. Meskipun konsep ini lahir dari abad ke-5 Sebelum Masehi, namun dalam perjalanan sejarah dunia, konsep ini diadopsi banyak negara setelah berakhirnya Perang Dunia Pertama dan Kedua. Secara umum, sesuai dengan kata asalnya dalam bahasa Latin, res publica, yang berarti “hal-hal publik”, negara yang mengadopsi konsep republik umumnya dijalankan oleh pemerintahan yang bersifat sekuler, sehingga secara resmi tidak dikaitkan agama tertentu, kecuali di Afghanistan, Iran, Mauritania, Pakistan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JC Political theory |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Pascasarjana Filsafat |
Depositing User: | ThM .- |
Date Deposited: | 22 Jun 2025 03:27 |
Last Modified: | 22 Jun 2025 03:27 |
URI: | http://repo.driyarkara.ac.id/id/eprint/2297 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |