Wahyu Prasetyo, Yohanes (2022) Keadilan Menurut John Rawls. Gita Sang Surya, 17 (4). pp. 2-16. ISSN 1978-3868
Text (Cover, article)
GSS174-Rawls.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Kapan warga negara memiliki kewajiban moral (moral duty) mematuhi pemerintah dan mendukung institusi masyarakat? Pertanyaan tersebut merupakan inti filsafat politik. John Rawls (1921–2002) menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengemukakan gagasan mengenai keadilan sebagai fairness dalam A Theory of Justice (1971). Selanjutnya, ketika muncul pertanyaan, bagaimana hak, kewajiban, manfaat, dan beban kerja didistribusikan, cita-cita kebebasan (freedom) dan kesetaraan (equality) bertentangan satu sama lain. Dalam politik domestik, konflik tersebut mengacu pada tegangan di antara kebebasan individu dan kesejahteraan universal. Terkait hal ini, Rawls mendamaikan kebebasan dan kesetaraan melalui teori keadilan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JC Political theory |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Pascasarjana Filsafat |
Depositing User: | ThM .- |
Date Deposited: | 31 Dec 2024 00:23 |
Last Modified: | 31 Dec 2024 00:23 |
URI: | http://repo.driyarkara.ac.id/id/eprint/2105 |
Actions (login required)
View Item |